Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketahui Bahaya dan Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas

Berlarut dalam kemacetan mungkin membuat sebagian orang merasa ingin mencari jalan pintas dengan cara apapun, termasuk melanggar aturan. Salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui di jalanan kita adalah "melawan arus lalu lintas". Tindakan ini bukan hanya membahayakan, tetapi juga bisa mendatangkan sanksi yang berat bagi pelakunya.

Ketahui Bahaya dan Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas

Menurut data Korlantas Polri, pada tahun 2022, terdapat 2.258 kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh melawan arus lalu lintas. Kecelakaan tersebut menyebabkan 2.258 korban meninggal dunia, 8.312 korban luka berat, dan 13.204 korban luka ringan.

Melawan Arus Lalu Lintas

Melawan arus lalu lintas merupakan tindakan mengemudikan kendaraan berlawanan dengan arah yang telah ditentukan pada suatu jalan atau lintasan. Umumnya, perilaku ini timbul karena ingin menghemat waktu atau menghindari kemacetan. Namun, sesaat efisiensi tersebut bisa berakibat fatal jika mengakibatkan kecelakaan.


Peraturan Terkait Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

Indonesia memiliki serangkaian aturan yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menjadi rujukan utama dalam mengatur berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus.

Pasal 287 UU LLAJ dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus mengikuti aturan, termasuk tidak melawan arus. Bagi pelanggar, ancaman sanksinya bukan main-main. Pasal tersebut juga menjelaskan konsekuensi bagi mereka yang nekat melakukan tindakan melawan arus lalu lintas.


Bahaya Melawan Arus Lalu Lintas

Selain menjadi pelanggaran lalu lintas, mengapa melawan arus dianggap berbahaya? Berikut beberapa alasannya:

  1. Meningkatkan Risiko Kecelakaan: Mengemudi melawan arus meningkatkan potensi tabrakan dengan kendaraan lain. Hal ini terjadi karena kendaraan lain tidak mengantisipasi adanya kendaraan dari arah yang berlawanan.
  2. Membahayakan Pejalan Kaki: Pejalan kaki biasanya mengandalkan tanda dan aturan lalu lintas saat menyeberang jalan. Dengan adanya kendaraan yang melawan arus, risiko bagi mereka untuk tertabrak meningkat.
  3. Gangguan Aliran Lalu Lintas: Kendaraan yang melawan arus dapat mengakibatkan kemacetan karena mengganggu aliran lalu lintas normal. Ini akan berdampak pada banyak pengendara lain yang patuh terhadap aturan.
  4. Mengurangi Rasa Aman Di Jalan:Tindakan sembrono seperti ini bisa menurunkan rasa aman bagi pengendara lain, yang mungkin merasa harus lebih waspada, bahkan di jalan yang seharusnya aman.

Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sanksi melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 287 UU LLAJ. Bagi mereka yang terbukti melanggar aturan ini, bisa dikenakan sanksi berupa denda yang cukup besar. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.

Pasal 287 ayat 1

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu"

UU LLAJ dengan jelas mengatur tentang bagaimana aturan lalu lintas harus dihormati oleh semua pihak. Dengan demikian, sanksi yang diberikan diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelanggar, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.


Melawan arus lalu lintas bukanlah solusi untuk menghindari kemacetan atau mempercepat waktu tempuh. Selain ilegal, tindakan tersebut sangat membahayakan diri sendiri, pengendara lain, dan pejalan kaki. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berada di jalan raya. Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, mari kita hindari pelanggaran seperti melawan arus dan selalu mengedepankan keselamatan di jalan raya.

Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang yang mengetahui bahaya melawan arus lalu lintas.

Post a Comment for "Ketahui Bahaya dan Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas"