Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hati-Hati Parkir Di Jalan Perumahan, Bisa Kena Pasal

Kewajiban memiliki tempat parkir mobil dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan peraturan setempat di suatu negara atau daerah. Namun, di banyak tempat, tidak ada persyaratan khusus untuk memiliki tempat parkir pribadi jika Anda memiliki mobil pribadi.

Jangan Sembarangan Parkir, Begini Aturan Parkir Di Jalan Perumahan


Namun, dalam beberapa kasus, terutama di kawasan perkotaan yang padat, pemerintah daerah atau peraturan gedung perkantoran mungkin mengharuskan pemilik properti atau pengembang untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai sebagai bagian dari persyaratan zonasi atau perijinan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan memberikan akses yang memadai bagi kendaraan.

Jika Anda memiliki properti seperti rumah atau bangunan komersial di area yang memiliki persyaratan semacam itu, maka Anda mungkin memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat parkir yang memadai untuk mobil Anda atau pengunjung. Kewajiban ini dapat mencakup pembuatan tempat parkir sendiri atau membayar untuk parkir di fasilitas umum yang tersedia di sekitar area tersebut.

Penting untuk mencari informasi lebih lanjut tentang peraturan dan persyaratan setempat di wilayah tempat Anda tinggal atau memiliki properti. Anda dapat menghubungi pemerintah daerah setempat atau lembaga berwenang terkait untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai kewajiban memiliki tempat parkir mobil.

Peraturan parkir kendaraan untuk di Indonesia sendiri telah diatur dalam beberapa aturan diantaranya Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Pasal 38

Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain clan tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan" 

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Pasal 38 

menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. 'Ruang manfaat' di sini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. 

Mengingat jalan perumahan adalah jalan milik bersama, maka kita tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Dengan demikian, parkir di jalan perumahan, balk di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Sebab, hal tersebut dapat menghalangi rumah orang lain dan akses jalan. 

Post a Comment for "Hati-Hati Parkir Di Jalan Perumahan, Bisa Kena Pasal"